Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Surabaya

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

IMPORT JALUR MERAH, JALUR KUNING, JALUR HIJAU

Update Terakhir
:
09 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Kubik
Dilihat Sebanyak
:
123 kali
Harga Mulai
Rp. 5.000.000
Sampai dengan
Rp. 17.000.000
Bagikan
:

Alamat        : Jl. Teluk Kumai Barat No.131, Surabaya
                      Indonesia
 
Telephone  : +62-31-99093666, +62-31-99002040, 081234548200
Fax              : +62-31-99002041
Email          : [email protected]

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail IMPORT JALUR MERAH, JALUR KUNING, JALUR HIJAU

PT. LAUTAN MARITIM INDONESIA dalam hal kali ini akan menjelasakan beberapa istilah penjaluran dalam kegiatan import untuk di Indonesia antara lain:

A. IMPORT JALUR MERAH Yaitu : Sebuah kegiatan import barang dimana perusahaan importir tersebut mendapatkan sistim pejaluran yang di sebut SPJM ( Jalur Merah ). Dalam hal ini pihak importir harus melakukan mempersiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan barang yang telah di import sebelum barang keluar dari wilayah Kawasan Pabean. Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) akan di laporkan oleh pemeriksa barang ke PFPD untuk di sesuaikan kebenarang yang di import dengan Document import tersesbut dari segi Jenis Barang Import yang dilaporkan, Daftar harga barang, dalam kategori HS untuk melihat Larangan dan Batasan importasi barang yang berhubungan dengan perijinan dari instansi terkait oleh barang yang di Import. Jika barang dan documentasi sesuai, maka petugas Beacukai akan menerbitkan SPPB ( Surat perintah Pengeluaran Barang )

B. IMPORT JALUR KUNING Yaitu : Sebuah kegiatan impot barang , dimana perusahaan mendapatkan sistim penjaluran SPJK ( Jalur Kuning ), Dimana dalam hal ini importir hanya dilakukan pemeriksaan documentasi yang berkaitan dengan barang yang di import oleh petugas Bea Cukai yang sering di sebut PFPD sebelum barang keluar dari kawasan Pabean yang di sebut SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang )

C. IMPORT JALUR HIJAU Yaitu : Sebuah kegiatan import barang, dimana perusahaan mendapatkan sistim penjaluran yang di sebut Jalur Hijau. Jalur hijau biasanya sering didapatkan oleh perusahaan yang sering import barang yang di anggap tidak beresiko tinggi, karena barang yang di import hanya beberapa jenis dan sering dilakukan yang sama, sehingga mendapatkan pasilitas jalur Hijau. dimana dalam hal ini kegiatan import sangat di permudah dikarenakan importir tidak perlu diperiksa barang dan documentasi sudah mendapatkan respon SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) tanpa adanya pemeriksaan.

Dari 3 permasalahan di atas, jika kurang jelas dapat menghubungi kami di:

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami di WA 081234548200 atau alamat yang tertera berikut ini:

 

Alamat        : Jl. Teluk Kumai Barat No.131, Surabaya

                      Indonesia

Telephone  : +62-31-99093666, +62-31-99002040, 081234548200

Fax              : +62-31-99002041

Email          : lautanmaritimindonesia@gmail.com

Tampilkan Lebih Banyak